Polisi yang saya maksud dalam Judul di atas bukan polisi yang sesungguhnya. ‘Polisi Tidur’ yang saya maksud adalah suatu tonjolan dijalan yang dibuat dengan sengaja untuk membuat agar kendaraan tidak berjalan terlalu cepat (baca: tidak ngebut!).
Polisi tidur bukanlah barang baru, sejak lama sekali ‘polisi’ seperti ini ada di jalan-jalan kita. Tapi yang menarik, ‘polisi’ yang satu ini makin hari makin banyak saja jumlahnya dan makin garang-garang. Ada yang satu ‘polisi’ tapi cukup gemuk sehingga harus membuat kendaraan berjalan super lambat agar dapat melaluinya dengan nyaman dan tanpa merusak mobil. Ada juga ‘polisi’ kurus-kurus yang berjejer berdekatan 3 atau 4 buah.
Saya tinggal di daerah Rancekendal, Cigadung. Jika saya berjalan ke selatan, ke arah Cikutra, harus melalui satu area dimana banyak sekali ‘polisi’ yang sedang tidur disana. Lumayan gemuk-gemuk! Saya pernah sama-sama menghitung dengan anak saya, berapa jumlahnya. Semua berjumlah 23 ‘polisi’.
Kadang saya berpikir, ketika jalan berlobang, masyarakat mengeluh karena perjalanan jadi tidak nyaman dan mungkin bisa menyebabkan kecelakaan karena melalui jalan buruk berlobang. Setelah bagus, lalu dibangunlah polisi-polisi tidur yang dengans setia menjaga jalan agar orang tidak ngebut, tapi akhirnya sama saja seperti jalan berlobang: tidak nyaman, berpeluang menyebabkan kecelakaan, memperlambat arus lalu lintas!
Menurut saya, mungkin perlu ada pengaturan mengenai polisi tidur ini. Jangan sembarangan dibuat sehingga kontra produktif dengan tujuan pembuatan jalan. Terutama di jalan-jalan besar.
Bagaimana menurut anda?
Selama ini memang baru di sekitar Rancakendal itulah polisi tidur terbanyak di Bandung yang pernah saya lihat. Belum lagi jaraknya sangat berdekatan. Mengesalkan, terutama jika kita sedang buru-buru. Bagaimana jika yang sedang lewat ke situ adalah kendaraan yang membawa ibu2 yang melahirkan?
Untuk penempatan polisi tidur di komplek2, mungkin masih dimaklumi (asal tidak terlalu rapat jaraknya), tapi untuk jalan yang menjadi jalan publik (misalnya Jl. Cikutra atau Sadang Serang) sebaiknya ditinjau ulang.
Simalakama Pak Arry, dibuat banyak polisi tidur mengganggu pemakai jalan yg normal, tidak dibuat polisi tidur, dipakai kebut-kebut an…. serba salah memang (mencoba menempatkan diri di pembuat polisi tidur di jln raya cigadung itu….)….
salam dari pengguna jln raya cigadung… at least tiap week end, kalo diluar week end, lebih milih lewat atas….lebih jauh 1 km tapi lebih bebas hambatan…:)
Tonjolan yang dibuat permanen di atas jalan itu kenapa disebut polisi tidur ya pak?
Kalau di di tempat saya polisi tidur diganti dengan papan yang digantung di atas jalan bertuliskan seperi ini: “Banyak anak-anak, dilarang ngebut!”, “Ngebut=Benjol”, “Harap pelan-pelan, banyak anak-anak”! de el el.
Tetep we yang ngebut mah banyak tidak pengaruh ada seabreg-abreg papan peringatan oge.
Kalau saya perhatikan yang ngebut kebanyakan pengendara sepeda motor usia tanggung, yang menurut saya belum cukup umur punya SIM.
Seringkali polisi tidur terlalu tinggi, sehingga membahayakan pengendara roda 2 dan dapat merusak bagian bawah kendaraan roda 4.
Kalau sudah begitu siapa yang mau tanggung jawab?
Sudah pernah lewat jalan kecil di komplek-komplek lain seperti di belakang laswi yang tembus ke Jl. Gatot Subroto atau jalan-jalan yang tembus dari Jl. Sukabumi ke Jl. Kiaracondong? Di sana juga banyak sekali polisi tidurnya.
Kalau tidak dipasang polisi tidur, kendaraan bermotor suka ngebut. Kalau dipasang, pengendara kendaraan bermotor jadi tidak nyaman. Satu lagi dampak negatif adanya polisi tidur yang banyak orang tidak tahu: mengganggu pembuangan air ke selokan sehingga alhasil jalannya mudah rusak akibat air lama menggenang.
Kalau tidak salah 3 tahun lalu Pemkot pernah menerbitkan peraturan yang melarang pembuatan polisi tidur tanpa ijin resmi dari Pemkot, tapi peraturan ini hanya sekedar peraturan karena tidak ada seperti biasa tidak ada upaya penegakannya.
Jalan tengahnya bagaimana kalau begini saja: polisi tidur dilarang ada, tapi warga perumahan juga dilindungi dari pelanggar rambu batas kecepatan. Artinya, mereka-mereka yang mau mengambil SIM harus benar-benar diuji paham benar dengan peraturan lalu lintas dan terindikasikan bakal santun berlalu lintas. Bagaimana kalau yang sudah kadung punya SIM? Solusinya, bagaimana kalau diadakan ujian ulang secara bertahap? Dan bagi mereka yang melakukan pelanggaran lalu lintas, harus ada ancaman sanksi SIMnya bakal dicabut!